Oleh
Ummu Salamah As-Salafiyyah
Yang saya maksudkan dengan jihad di sini adalah jihad yang berhukum fardhu kifayah. Sedangkan jihad yang fardhu ‘ain, maka tidak ada keharusan adanya keridhaan kedua orang tua akan hal tersebut.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Ada seorang laki-laki yang meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjihad, maka Rasulullah [...]
DIarsipkan di bawah: Birrul Walidain | Leave a Comment »







































